Keyboard shortcuts

Press or to navigate between chapters

Press S or / to search in the book

Press ? to show this help

Press Esc to hide this help

{width="0.8566283902012248in" height="0.7656244531933508in"}

PERATURAN KEPALA BADAN PEMELIHARA KEAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PROSEDUR PENJAGAAN TAHANAN OLEH PENGEMBAN FUNGSI SAMAPTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PEMELIHARA KEAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

+-------------+--------------------------------------------------------+ | > | a. bahwa dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagai | | Menimbang: | alat pemelihara keamanan dalam negeri, Kepolisian | | | Negara Republik Indonesia melalui fungsi Samapta | | | dituntut kesiapsiagaan dan peran aktif dalam | | | penyelenggaraan tugas umum kepolisian diantaranya | | | dalam bentuk pengaturan, penjagaan, pengawalan, | | | dan patroli; | | | | | | b. bahwa kesiapsiagaan dan peran aktif fungsi Samapta | | | Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam | | | memelihara keamanan, salah satunya dalam bentuk | | | penjagaan terhadap tahanan yang ditempatkan pada | | | ruang atau rumah tahanan Kepolisian Negara | | | Republik Indonesia, yang pelaksanaannya memerlukan | | | prosedur dan persyaratan tertentu sesuai dengan | | | ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap | | | menjunjung tinggi hak asasi manusia; | | | | | | c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana | | | dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu | | | menetapkan Peraturan Kepala Badan Pemelihara | | | Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia | | | tentang Prosedur | | | | | | > Penjagaan Tahanan oleh Pengemban Fungsi Samapta; | +=============+========================================================+ +-------------+--------------------------------------------------------+

+-------------+--------------------------------------------------------+ | Mengingat: | 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang | | | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran | | | Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, | | | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor | | | 4168); | | | | | | 2. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang | | | Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun | | | 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja | | | Kepolisian Negara Republik Indonesia; | +=============+========================================================+ | | > MEMUTUSKAN: | +-------------+--------------------------------------------------------+ | Menetapkan: | > PERATURAN KEPALA BADAN PEMELIHARA KEAMANAN | | | > KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG | | | > PROSEDUR PENJAGAAN TAHANAN OLEH PENGEMBAN | | | > | | | > FUNGSI SAMAPTA. | +-------------+--------------------------------------------------------+

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan [Peraturan Kepala Badan Pemelihara]{.mark} [Keamanan Polri]{.mark} ini, yang dimaksud dengan:

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  2. Tahanan adalah tersangka, terdakwa atau terpidana yang ditempatkan pada ruang tahanan/rumah tahanan Polri.

  3. Rumah Tahanan Polri adalah suatu tempat khusus dalam lingkungan Polri untuk menempatkan tahanan.

  4. Ruang Tahanan Polri adalah suatu tempat khusus dalam rumah tahanan Polri.

  5. Penjagaan Tahanan adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas jaga untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap tahanan.

  6. Petugas Jaga adalah anggota Polri [pengemban fungsi]{.mark} [Samapta]{.mark} yang ditugaskan untuk melaksanakan penjagaan tahanan pada ruang atau rumah tahanan Polri.

Pasal 2 Tujuan Peraturan ini adalah :

a. sebagai pedoman bagi anggota Polri yang ditugaskan sebagai petugas jaga tahanan guna terwujudnya persamaan persepsi dan cara bertindak dalam menjaga tahanan; dan

b. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada tahanan baik fisik maupun psikis.

Pasal 3

Penjagaan tahanan dilakukan dengan prinsip:

a. legalitas, yaitu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. profesional, yaitu dilakukan oleh anggota Polri yang menguasai tehnik dan taktik penjagaan tahanan;

c. akuntabilitas, yaitu prosedur dan kegiatan yang dilakukan terhadap tahanan, dapat dipertanggung- jawabkan;

d. keadilan, yaitu tidak ada pembedaan, keberpihakan, dan kepentingan terhadap tahanan;

e. keterpaduan, yaitu adanya kerja sama, koordinasi, dan sinergi antar pihak terkait dalam penjagaan tahanan; dan

f. efektif dan efisien, yaitu penjagaan tahanan dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan yang wajar antara hasil dengan upaya dan sarana yang digunakan.

Pasal 4

Ruang lingkup peraturan ini mengatur penjagaan tahanan pada rumah tahanan Polri [oleh anggota Polri]{.mark} [pengemban]{.mark} [fungsi Samapta]{.mark}.

BAB II OBJEK DAN PERSYARATAN

Pasal 5

Objek dalam pelaksanaan penjagaan tahanan meliputi:

a. orang, yaitu tahanan dan pembesuk/penjenguk;

b. tempat, yaitu ruang tahanan dan lingkungan sekitar;

c. benda, yaitu barang titipan, barang bawaan, dan barang milik tahanan; dan

d. kegiatan,yaituaktifitastahananbaikdalamruang tahanan maupun lingkungan sekitar ruang tahanan.

Pasal 6

Anggota Polri yang ditugaskan sebagai petugas jaga tahanan wajib memenuhi persyaratan:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki sikap mental, moral dan disiplin yang baik;

c. mahir menggunakan senjata;

d. mahir menggunakan tongkat dan borgol;

e. mahir beladiri; dan

f. komunikatif.

BAB III PERSIAPAN

Pasal 7

Persiapan dalam pelaksanaan penjagaan tahanan meliputi:

a. administrasi;

b. seragam;

c. kelengkapan perorangan dan satuan; dan

d. Acara Arahan Pimpinan (AAP) dari Kepala Jaga (Kajaga), pengendali taktis dan/atau pengendali teknis.

Pasal 8

(1) AdministrasisebagaimanadimaksuddalamPasal7 huruf a, meliputi:

a.  surat perintah tugas;

b.  jadwal tugas jaga; dan

c.  SOP penjagaan tahanan.

(2) Seragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, yaitu menggunakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Polri.

(3) Kelengkapanperorangandansatuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, sebagai berikut:

a.  kelengkapan perorangan:

    1.  borgol;

    2.  tongkat Polri;

    3.  lampu senter;

    4.  buku saku;

    5.  alat tulis; dan

    6.  kelengkapan lain yang mendukung pelaksanaan tugas jaga tahanan.

b.  kelengkapan satuan:

    1.  meja jaga tahanan;

    2.  kursi jaga tahanan;

    3.  senjata api;

    4.  tongkat listrik;

    5.  kotak penyimpanan kunci gembok;

    6.  kotak penyimpanan obat-obatan;

    7.  kotak penyimpanan surat perintah penahanan;

    8.  alat pemadam kebakaran;

    9.  buku mutasi jaga tahanan;

    10. buku tamu;

    11. buku register tahanan;

    12. buku register barang titipan;

    13. buku berobat tahanan;

    14. daftar barang inventaris; dan

    15. kelengkapan lain yang mendukung pelaksanaan tugas jaga tahanan.

(4) Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) [sesuai dengan Peraturan Kapolri]{.mark} [tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian]{.mark} [Negara Republik Indonesia.]{.mark}

BAB IV PELAKSANAAN

Pasal 9

Pelaksanaanpenjagaantahanan[olehanggotaPolri]{.mark} [pengemban fungsi Samapta]{.mark}, meliputi prosedur :

a. penerimaan dan penggeledahan tahanan;

b. memasukkan tahanan dalam ruang tahanan;

c. pemeriksaanterhadappembesuk/penjenguktahanan dan barang bawaan;

d. pemeriksaan rumah tahanan, ruang tahanan dan kontrol tahanan;

e. pemindahan/membawa atau pengeluaran tahanan; dan

f. menghadapi perlawanan tahanan terhadap petugas jaga dan perkelahian antar tahanan.

Pasal 10

(1) Prosedur penerimaan dan penggeledahan tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, sebagai berikut:

a.  menerima penyerahan tahanan yang telah dalam kondisi diborgol;

b.  melakukan penelitian dan pencocokan terhadap administrasi (surat perintah penahanan) dan identitas tahanan;

c.  memeriksa kondisi fisik dan kesehatan tahanan; dan

d.  melakukan penggeledahan badan, khusus untuk tahanan wanita penggeledahan dilakukan oleh Polwan atau petugas wanita yang ditunjuk.

(2) Dalam hal petugas telah melakukan penggeledahan dan ditemukan benda hasil penggeledahan, dilakukan prosedur sebagai berikut:

a.  benda hasil penggeledahan dicatat terperinci dalam buku register dan ditandatangani oleh petugas jaga dan tahanan yang digeledah;

b.  catatan benda hasil penggeledahan dibuat dalam dua rangkap, satu salinan diserahkan kepada tahanan dan/atau keluarganya dan satu salinan lain dibundel bersama benda hasil penggeledahan yang akan disimpan;

c.  menyimpan benda hasil penggeledahan di tempat penyimpanan; dan

d.  terhadap benda yang dikategorikan berbahaya atau terlarang dari hasil penggeledahan, diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut.

(3) Benda yang dikategorikan berbahaya atau terlarang dari hasil penggeledahan, sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf d, antara lain:

a. ikat pinggang;

b. tali/tambang;

c. kabel;

d. kain panjang;

e. celana panjang;

f. baju lengan panjang;

g. kain sarung;

h. senjata;

i. benda logam/tumpul/tajam/bergerigi;

j. perangkat elektronik;

k. rokok;

l. korek api;

m. benda lain yang dapat digunakan untuk melarikan diri, bunuh diri, mencederai diri/orang lain; dan/atau

n. benda lain yang dilarang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Prosedur memasukkan tahanan dalam ruang tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, sebagai berikut:

a.  petugas jaga membawa tahanan menuju ruang tahanan dalam sikap siap siaga dan waspada, serta menurut teknik dan taktik yang benar;

b.  setibanya di ruang tahanan, petugas jaga terlebih dahulu membuka kunci/gembok dan pintu ruang tahanan;

c.  petugas jaga memasukkan tahanan yang masih terborgol kedalam ruang tahanan, selanjutnya pintu ruang tahanan dikunci; dan

d.  petugas jaga meminta tahanan untuk menjulurkan kedua tangannya yang terborgol dikeluarkan dari jeruji ruang tahanan, kemudian membuka kunci borgol.

(2) Prosedur memasukkan tahanan dalam ruang tahanan paling sedikit dilakukan oleh 2 (dua) petugas jaga untuk satu orang tahanan.

Pasal 12

(1) Prosedur pemeriksaan terhadap pembesuk/penjenguk tahanan dan barang bawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dilakukan terhadap tubuh pembesuk/penjenguk dan barang bawaannya.

(2) Prosedur pemeriksaan bagian tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

a.  petugas jaga memeriksa seluruh bagian tubuh dari pembesuk/penjenguk yang dapat digunakan untuk menyembunyikan benda/barang terlarang; dan

b.  pemeriksaan terhadap pembesuk/penjenguk wanita dilakukan oleh Polwan atau petugas wanita yang ditunjuk.

(3) Barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi barang yang dipakai maupun yang dibawa oleh pembesuk/penjenguk, antara lain :

a.  pakaian;

b.  tas;

c.  makanan;

d.  minuman;

e.  rokok;

f.  korek api;

g.  perangkat elektronik;

h.  benda/barang lainnya yang dapat membahayakan; dan/atau

i.  benda lain yang dilarang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.

(4) Terhadap barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan prosedur pemeriksaan sebagai berikut:

a.  pakaian :

    1.  mengeluarkan seluruh barang/benda yang ada di saku baju/celana;

    2.  melepaskan ikat pinggang;

    3.  memeriksa seluruh lipatan pakaian;

    4.  memeriksa kerah baju;

    5.  memeriksa sepatu, sandal, kaos kaki; dan

    6.  memeriksa bagian pakain lainnya yang dapat digunakan untuk menyembunyikan benda terlarang.

b.  tas :

    1.  pemilik mengeluarkan semua isi tas disaksikan petugas jaga;

    2.  petugas jagamemeriksaisi tas yang sudah dikeluarkan; dan

    3.  petugasjagamemeriksatasyangtelah dikosongkan;

c.  makanan/minuman :

    1.  membuka dan memeriksa isi kemasan;

    2.  petugas jaga memerintahkan kepada pembesuk/ penjenguk untuk mencicipi makanan/minuman yang dibawa;

    3.  hanya diperbolehkan dikonsumsi di ruang besuk, setelah melalui pemeriksaan; dan

    4.  memeriksa bagian makanan/minuman lainnya yang dapat digunakan untuk menyembunyikan benda terlarang.

d.  Rokok, korek api, perangkat elektronik dan benda lainnya yang membahayakan dititipkan kepada petugas jaga tahanan.

(5) Dalam hal dari hasil pemeriksaan ditemukan benda/ barang berbahaya dan terlarang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan, diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut.

Pasal 13

(1) Prosedur pemeriksaan rumah tahanan, ruang tahanan dan kontrol tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, sebagai berikut:

a.  terhadap rumah tahanan :

    1.  melakukan patroli di bagian luar rumah tahanan guna memastikan dalam kondisi baik dan aman; dan

    2.  memeriksa ruang terbuka lainnya dalam lingkungan rumah tahanan;

b.  terhadap ruang tahanan:

    1.  ruang tahanan dalam keadaan terkunci dan sistem penguncian/gembok berfungsi dengan baik/tidak rusak;

    2.  jeruji pintu ruang tahanan, langit-langit maupun jendela dalam keadaan tidak berkarat dan kokoh serta tidak terdapat bekas gergajian;

    3.  atap/plafon ruangan tahanan dalam keadaan utuh;

    4.  tembok dan lantai tidak berlubang;

    5.  sistem kelistrikan/penerangan lampu maupun saluran air berfungsi dengan baik; dan

    6.  kamar mandi dan tempat buang air kecil/besar berfungsi dengan baik;

c.  terhadap tahanan penghuni ruang tahanan:

    1.  memeriksa daftar tahanan;

    2.  melakukan pengecekan jumlah tahanan dengan absensi daftar tahanan yang ada, dengan cara petugas mendatangi setiap ruang tahanan;

    3.  memastikan semua tahanan telah menggunakan pakaian tahanan;

    4.  memeriksa kondisi kesehatan tahanan; dan

    5.  mencatat semua hasil pengecekannya dalam buku mutasi jaga tahanan.

(2) Prosedur pemeriksaan rumah tahanan, ruang tahanan dan kontrol tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit dilakukan oleh 2 (dua) petugas jaga.

(3) Waktu pemeriksaan rumah tahanan, ruang tahanan dan kontrol tahanan dapat dilakukan :

a.  terjadwal, paling lama setiap dua jam sekali; dan/atau

b.  tidak terjadwal, secara acak (*random*);

(4) Cara pemeriksaan rumah tahanan, ruang tahanan dan kontrol tahanan dapat dilakukan :

a.  langsung; dan/atau

b.  tidak langsung/menggunakan perangkat elektronik.

Pasal 14

(1) Prosedur pemindahan/membawa atau pengeluaran tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, dilakukan dengan pertimbangan:

a.  akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik;

b.  atas perintah penyidik terkait dengan perubahan status tahanan yang bersangkutan;

c.  akan dilakukan pengobatan; dan/atau

d.  keselamatan jiwa.

(2) Tatacara pemindahan/membawa atau pengeluaran tahanan, dilakukan dengan:

a.  memeriksa surat perintah pengeluaran tahanan yang telah ditandatangani oleh penyidik dan diberi stempel, apabila atas perintah penyidik;

b.  mencatat waktu dan kondisi fisik kesehatan tahanan ke dalam buku mutasi jaga tahanan; dan

c.  meminta bantuan petugas Polri lainnya untuk melakukan pengawalan.

(3) pemindahan/membawa atau pengeluaran tahanan dilakukan hanya pada waktu siang hari, kecuali dalam keadaan darurat/kontinjensi.

(4) Dalam hal terjadi situasi kontinjensi, tata cara pemindahan / membawa atau mengeluarkan tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diabaikan.

Pasal 15

Prosedur menghadapi perlawanan tahanan terhadap petugas jaga tahanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf f, dilakukan dengan tahapan sesuai [dengan ketentuan]{.mark} [Peraturan Kapolri tentang Penggunaan Kekuatan Dalam]{.mark} [Tindakan Kepolisian.]{.mark}

Pasal 16

Prosedur menghadapi perkelahian antar tahanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf f, dilakukan dengan :

a. memberikan peringatan tegas secara lisan;

b. petugas memberikan isyarat tanda bahaya dengan cara memukul lonceng, membunyikan peluit secara berulang- ulang dan/atau benda/alat lainnya yang dapat mengeluarkan suara;

c. meminta bantuan petugas Polri lainnya untuk melerai dan memisahkan; [dan]{.mark}

d. melaporkan kepada Pimpinan.

Pasal 17

Dalam pelaksanaan penjagaan tahanan, petugas jaga wajib:

a. menjaga dan meningkatkan kewaspadaan;

b. mengetahuijumlahtahananmenurutjeniskelamin, umur, dan jenis kejahatan yang dilakukan;

c. memeriksa kondisi kesehatan tahanan, kebersihan ruang tahanan, sistem keamanan ruang tahanan;

d. bersikap humanis, ramah, tanggap, tegas, peduli, etis;

e. bersikapresponsifterhadapsituasidankondisi lingkungan sekelilingnya;

f. menguasai seluruh bagian rumah tahanan dan ruang tahanan;

g. mengetahui jalur penyelamatan (escape) dan evakuasi; dan

h. mengetahui SOP yang berkaitan dengan penjagaan tahanan.

Pasal 18

Pelaksanaan penjagaan tahanan oleh petugas jaga berada di bawah pengawasan pengendali teknis atau pengendali taktis.

BAB V PENGAKHIRAN

Pasal 19

(1) Pelaksanaan penjagaan tahanan berakhir pada saat dilakukan serah terima petugas jaga lama kepada petugas jaga baru.

(2) Sebelum melakukan serah terima jaga tahanan, petugas jaga lama dan petugas jaga baru tahanan melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap:

a.  kelengkapan perorangan;

b.  kelengkapan satuan;

c.  rumah tahanan dan ruang tahanan; dan

d.  tahanan.

(3) Serah terima jaga tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disaksikan dan berada di bawah pengawasan pengendali teknis atau pengendali taktis.

(4) Petugas jaga tahanan melaksanakan tugas jaga tahanan paling lama [12 (dua belas)]{.mark} jam.

BAB VI ANGGARAN

Pasal 20

Anggaran yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan penjagaan tahanan, bersumber pada DIPA Polri.

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri ini mulai berlaku pada tanggal disahkan.

+-----------------------------------------------------------------------+ | Ditetapkan di Jakarta | | | | pada tanggal[18 Juli 2017]{.mark} EPALA BADAN PE | +=======================================================================+ | Disahkan di Jakarta | | | | pada tanggal [3 Agustus 2017]{.mark} | +-----------------------------------------------------------------------+